• Beranda
  • Artikel
  • Persetujuan Revisi Peraturan Pemerintah PSTE: Pemerintahan Jokowi Tidak Konsisten

Persetujuan Revisi Peraturan Pemerintah PSTE: Pemerintahan Jokowi Tidak Konsisten

Cloudmatika / Maret 23, 2026
Persetujuan Revisi Peraturan Pemerintah PSTE: Pemerintahan Jokowi Tidak Konsisten

JAKARTA, 17 Oktober 2019 – Kami dari Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO), Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII), Asosiasi Perangkat Lunak Telematika Indonesia (ASPILUKI), Indonesia ICT Institute, serta induk asosiasi sektor TIK Indonesia, Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), merasa perlu menyampaikan tanggapan atas draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 (PP PSTE), versi dokumen tanggal 2 Agustus 2019 yang kami peroleh dari PPID Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Setelah kami mempelajari draf tersebut, kami menyimpulkan bahwa isi draf revisi PP 82/2012 sangat bertentangan dengan pesan-pesan yang disampaikan oleh Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo dalam berbagai pidato kenegaraan/kepresidenan, yaitu pada:

  1. Pidato Kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2019, di mana Presiden menyampaikan bahwa data termasuk jenis kekayaan baru, yang kini nilainya lebih berharga daripada minyak. “Kita harus waspada menghadapi ancaman kejahatan siber, termasuk kejahatan penyalahgunaan data. Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita; kini data lebih berharga daripada minyak; oleh karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan dan hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi. Regulasi terkait harus segera disiapkan; tidak boleh ada kompromi.”
  2. Dalam Pidato Sambutan pada Peresmian Palapa Ring tanggal 14 Oktober 2019, Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk berhati-hati dalam menanggapi sisi negatif era digital. Pasalnya, kehadiran teknologi digital dapat dimanfaatkan negara lain untuk mengintip seberapa besar peluang bisnis di Indonesia. Presiden juga mengingatkan masyarakat agar waspada karena saat ini aplikasi yang berasal dari negara lain diam-diam telah mengumpulkan data dari masyarakat Indonesia dengan tujuan untuk mengetahui perilaku masyarakat Indonesia sebagai pasar/konsumen bagi produk-produk dari negara lain. Presiden dengan tegas menyatakan: “Jangan sampai data kita, selera konsumen, selera pasar diketahui oleh negara lain, sehingga mereka bisa membanjiri kita dengan produk-produk sesuai selera yang kita inginkan. Waspadalah terhadap hal ini,” tegas Presiden.

Kontradiksi antara isi Rancangan Revisi PP 82/2012 dengan Perintah Presiden untuk melindungi data masyarakat Indonesia terletak pada Pasal 21 ayat (1) yang berbunyi:

“Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Swasta dapat mengelola, memproses, dan/atau menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.”

Dengan bunyi ayat di atas, maka yang akan terjadi adalah negara tidak akan dapat melindungi “data kita” (data masyarakat Indonesia) karena Pemerintah memberikan lampu hijau kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Swasta dan aplikasi-aplikasi yang berasal dari negara lain untuk dapat menyimpan data di luar wilayah Indonesia, dan itu berarti isi Revisi PP 82/2012 sangat bertentangan dengan arahan Presiden.

Adapun implikasi lain dari pemberian izin kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Swasta untuk memproses dan menyimpan data di luar wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Ada potensi 90% data di Indonesia akan mengalir ke luar wilayah Indonesia, hal ini akan berdampak besar pada aspek IPOLEKSOSBUDHANKAM Indonesia di era ekonomi data, mengingat hingga saat ini Indonesia belum memiliki aturan perlindungan data yang memadai. Ini merupakan kemunduran besar bagi negara Indonesia; di saat negara-negara maju menerapkan perlindungan data secara ketat di negaranya—seperti Uni Eropa melalui aturan EU GDPR—kita justru melakukan pelonggaran tanpa perlindungan sama sekali.
  2. Dengan mengizinkan Penyelenggara Sistem Elektronik di sektor swasta memproses dan menyimpan data di luar wilayah Indonesia, maka penyedia layanan pusat data (data center), komputasi awan, dan OTT (Over The Top) asing tidak lagi diwajibkan untuk berinvestasi di Indonesia karena mereka sudah dapat melayani masyarakat Indonesia dari luar wilayah Indonesia, dan hal ini sangat merugikan secara ekonomi.
  3. Penegakan hukum akan menghadapi kesulitan apabila proses penegakan hukum tersebut memerlukan data yang disimpan di luar wilayah Indonesia, karena setiap negara memiliki aturan dan yurisdiksinya masing-masing.

Dengan berbagai alasan di atas, kami berharap Presiden Jokowi benar-benar dapat mewujudkan apa yang telah beliau sampaikan dalam pidato kenegaraan yang disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Kami berharap Presiden tidak mengesahkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) PSTE sebelum direvisi sesuai dengan apa yang telah beliau janjikan kepada seluruh rakyatnya. Semoga dalam kabinet mendatang, Presiden Jokowi dapat memilih para pembantu yang mampu mewujudkan visi yang sangat baik tersebut. Kami menantikan implementasi janji Presiden Jokowi untuk segera mewujudkan kedaulatan data tanpa kompromi.

Kutipan Pimpinan Asosiasi/Organisasi

“Isu PP-82 adalah masalah kedaulatan data, penegakan hukum, dan sekaligus jalan menuju perlakuan yang setara dalam perpajakan. Seharusnya pemerintahlah yang lebih peduli dalam menjaga isu ini. Namun yang terjadi justru sebaliknya, asosiasi dan komunitaslah yang justru peduli dan berulang kali mengingatkan Pemerintah. IDPRO mendesak Pemerintah untuk menunda pengesahan rancangan tersebut karena mayoritas komunitas TIK di Indonesia belum sepakat dengan isi rancangan tersebut. Isi revisi masih banyak yang perlu diperbaiki karena sebenarnya revisi PP 82/2012 dapat menjadi jalan masuk untuk memperbaiki ekosistem ekonomi digital di Indonesia”. (Hendra Suryakusuma, Ketua Umum IDPRO)

“Revisi PP 82 justru menutup peluang bagi warga negaranya untuk mendapatkan perlindungan data. Kedaulatan negara sangat dipertaruhkan jika revisi PP 82/2012 disahkan tanpa kita memiliki regulasi perlindungan data yang memadai”. (Andi Budimansyah, Ketua Umum FTII).

“Kami bukan anti perubahan, karena perubahanlah yang membawa kemajuan. Substansi perubahan yang sejak awal sudah diketahui akan memberikan dampak negatif dalam jangka panjang dan skala yang lebih besar itulah yang sebaiknya kita hindari. Semoga dapat dikaji terlebih dahulu dari perspektif dan kepentingan yang lebih besar sebelum diputuskan, hal yang tidak kami rasakan dalam proses revisi PP 82 kali ini”. (Djarot Subiantoro, Ketua Umum ASPILUKI)

“PP 82 menjadi acuan bagi beberapa sektor. Selama ini, peraturan tersebut memberikan banyak kontribusi positif, terutama dalam hal investasi. Jika direvisi, konsekuensinya harus diperhitungkan dengan matang karena revisi tersebut akan berdampak pada infrastruktur ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan dapat berpindah ke luar negeri. Australia, Singapura, dan Uni Eropa dapat dijadikan contoh negara-negara yang menerapkan kebijakan yang mewajibkan pusat data ditempatkan di dalam negeri”. (Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute)

Whatsapp Chat Chat Kami Disini
Scroll to Top