Peraturan Data Center di Indonesia: Regulasi, Standar Keamanan, dan Praktik Terbaik untuk Perusahaan

By Cloudmatika 25 November, 2025

Transformasi digital membuat perusahaan semakin bergantung pada sistem penyimpanan dan pengelolaan data untuk menjalankan operasional, memberikan layanan kepada pelanggan, hingga mengambil keputusan bisnis strategis. Di tengah tingginya intensitas transaksi digital, keberadaan data center yang aman, stabil, dan sesuai regulasi menjadi fondasi penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan reputasi perusahaan.

Memahami peraturan data center di Indonesia bukan hanya soal memenuhi persyaratan hukum. Lebih dari itu, kepatuhan membantu perusahaan membangun kepercayaan, meminimalkan risiko kebocoran data, serta memastikan sistem tetap beroperasi meskipun terjadi gangguan.

Artikel ini menyajikan panduan menyeluruh mengenai kerangka regulasi, standar keamanan data center, serta praktik terbaik implementasinya di lingkungan perusahaan.

Apa Itu Data Center dan Mengapa Penting dalam Tata Kelola Data Modern?

Data center adalah fasilitas fisik atau virtual yang digunakan untuk menyimpan, mengelola, memproses, dan mengamankan data serta aplikasi bisnis. Di dalamnya terdapat server, jaringan, sistem backup, firewall, pendingin, hingga sistem pemantauan 24/7.

Dalam konteks regulasi Indonesia, data center berkaitan erat dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik sektor publik maupun privat, yang bertanggung jawab atas keamanan dan privasi data yang mereka kelola.

Data center banyak digunakan oleh sektor:

  • Keuangan dan fintech
  • E-commerce dan distribusi
  • Telekomunikasi dan media digital
  • Perusahaan korporasi nasional & multinasional
  • Sistem pemerintahan berbasis digital

Dengan fungsi yang krusial tersebut, data center memainkan peran sentral dalam menjaga keandalan operasional dan kepercayaan pelanggan.

Kerangka Regulasi dan Peraturan Pemerintah Tentang Data Center di Indonesia

Regulasi disusun untuk memastikan data dikelola dengan aman, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kerangka ini terdiri dari undang-undang hingga standar teknis operasional.

1. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

UU PDP adalah dasar hukum utama perlindungan data individu di Indonesia.

  • Poin penting yang harus dipahami perusahaan:
  • Pengumpulan data harus berbasis persetujuan pemilik data,
  • Perusahaan wajib melindungi data melalui kontrol teknis dan prosedural,
  • Kebocoran data wajib dilaporkan kepada regulator dalam maksimal 72 jam,
  • Pemilik data berhak meminta penghapusan atau pemindahan data,
  • Pelanggaran dapat berujung pada denda administratif hingga pidana.

UU PDP mendorong perusahaan menerapkan tata kelola privasi yang transparan dan akuntabel.

2. PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)

PP ini mengatur mekanisme pengelolaan sistem elektronik dan penempatan data.

Jenis PSE

Contoh

Ketentuan

PSE Publik

Pemerintah daerah, kementerian

Data diutamakan disimpan di Indonesia

PSE Privat

Marketplace, perbankan, startup

Dapat menggunakan data center luar negeri dengan akses audit bagi pemerintah

PP ini memastikan bahwa data strategis nasional tetap berada di bawah kontrol dan hukum negara.

3. Permen Kominfo No. 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Data Center

Peraturan ini memberikan pedoman teknis operasional data center, meliputi:

Aspek

Ketentuan

Lokasi

Area aman dari risiko bencana

Infrastruktur

Redundansi listrik, pendinginan, dan jaringan (N+1)

Keamanan Fisik

Akses terbatas dengan biometrik dan CCTV 24/7

Kontrol Lingkungan

Pengaturan suhu dan kelembaban stabil

Operasional

Monitoring real-time, audit SOP berkala

Tujuannya memastikan data center tetap operasional dalam situasi apa pun.

Baca juga: Cara Menjaga Keamanan Data Anda Dari Bencana Alam dan Serangan Dunia Maya di Indonesia

4. Pedoman Keamanan Siber oleh BSSN

BSSN berperan dalam memastikan ketahanan keamanan siber nasional.

Standar pengamanan yang dianjurkan:

  • Firewall, IDS/IPS, dan segmentasi jaringan
  • Enkripsi data saat transit dan saat disimpan
  • Security Operation Center (SOC) untuk monitoring 24/7
  • Rencana pemulihan insiden (Incident Response Plan)

Keamanan siber harus berjalan proaktif, terukur, dan berkesinambungan.

5. Standar Internasional Pendukung Kredibilitas Operasional

Banyak perusahaan mengadopsi standar internasional untuk meningkatkan kepercayaan mitra bisnis:

Standar

Fungsi

ISO/IEC 27001

Sistem manajemen keamanan informasi

ISO/IEC 20000

Manajemen layanan TI berbasis SLA

ANSI/TIA-942 (Tier I–IV)

Klasifikasi tingkat keandalan data center

Standar ini membantu membangun reputasi sebagai organisasi yang andal dan terkontrol.

Kedaulatan Data dan Alasan Penentuan Lokasi Data Center

Dalam beberapa tahun terakhir, konsep kedaulatan data (data sovereignty) menjadi salah satu fokus utama pemerintah dan pelaku industri. Kedaulatan data merujuk pada prinsip bahwa data warga negara dan institusi dalam suatu negara harus berada di bawah perlindungan hukum negara tersebut.

Ketika data disimpan di luar negeri, maka data tersebut berada di bawah yurisdiksi negara tempat data disimpan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait:

  • Akses pemerintah dalam keadaan darurat
  • Investigasi terkait penipuan atau kejahatan siber
  • Risiko penegakan hukum yang berbeda
  • Ketidakpastian terhadap kebijakan privasi negara lain

Inilah mengapa PP No. 71/2019 memberi penekanan:

  • Data strategis seperti data administrasi pemerintahan, keamanan nasional, dan sistem publik harus tetap berada di Indonesia
  • Untuk sektor privat tetap diperbolehkan penempatan data di luar negeri, namun pengelola harus menjamin akses audit, ketersediaan, dan perlindungan yang setara.

Keputusan penempatan data center tidak lagi sekadar pertimbangan teknis, tetapi keputusan kepemimpinan dan tata kelola data jangka panjang.

Baca juga: Pahami 5 Prinsip Keamanan Jaringan yang Harus Dipatuhi

Solusi Pengelolaan Data yang Aman dan Terpercaya Bersama Cloudmatika

Mengelola data center yang aman dan patuh regulasi membutuhkan fondasi teknologi yang kuat, tata kelola yang terukur, serta mitra penyedia layanan yang dapat dipercaya. Cloudmatika hadir sebagai Cloud Service Provider Indonesia yang menawarkan solusi infrastruktur, jaringan, dan keamanan yang telah sesuai standar internasional dan mendukung kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Untuk kebutuhan penyimpanan, kolaborasi, dan distribusi data antar tim dan cabang, Cloudmatika menyediakan FileBox, sebuah layanan cloud storage yang aman, skalabel, dan mudah digunakan, sehingga perusahaan dapat mengelola berkas penting tanpa risiko kehilangan data atau gangguan akses. 

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan free trial selama 14 hari dan rasakan kemudahaannya.
Whatsapp Chat Chat Kami Disini