By Cloudmatika 06 December, 2022
Apa itu Tier 3 Data Center? Tier 3 Data Center memiliki keunggulan dan sangat membantu perusahaan Anda? Simak artikel berikut untuk info lebih lanjut!
Anda tentu sudah tidak asing dengan istilah data center. Apalagi jika Anda adalah pengguna hosting, layanan pada internet untuk menyewa atau membeli suatu ruang pada situs web.. Namun, apakah Anda familier dengan istilah Tier Data Center? Tier Data Center memiliki beberapa tingkatan dari 1 sampai 4, yang mana setiap tingkatannya menunjukkan keunggulan yang makin baik.
Untuk memahami lebih lanjut apa itu Tier 3 Data Center, silakan simak artikel berikut untuk data lebih lanjut!
Apa itu Tier 3 Data Center?
Tier, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pada pusat data atau data center terdapat sebuah tingkatan. Tingkatan inilah yang disebut sebagai Tier. Tier atau tingkatan ini merujuk pada kemutakhiran teknologi sebuah pusat data atau data center, salah satunya adalah keamanannya.
Baca Juga:
Pemilihan Data Center di Indonesia Untuk Bisnis Anda
Tier 3 Data Center atau data center level 3 juga dikenal dengan spesifikasi Concurrently Maintainable Site Infrastructure. Pengertian dari Concurrently Maintainable Site Infrastructure sendiri sudah menjelaskan apa Tier 3 Data Center sebenarnya, yaitu Tier 3 Data Center ini dikelola secara bersamaan yang mana Tier 3 Data Center juga membutuhkan lebih dari satu sumber daya listrik dan jaringan atau biasa disebut multi network link.
Apa Keunggulan Tier 3 Data Center?
Tier 3 Data Center memiliki keunggulan dari tier sebelumnya, tier 1 dan tier 2. Namun, bukan berarti Tier 3 Data Center benar-benar di bawah Tier 4 Data Center. Berikut adalah keunggulan-keunggulan dari Tier 3 Data Center yang harus Anda ketahui!
1. Standar pada Tier 3 Data Center
Tier 3 Data Center secara infrastruktur, tingkat keamanan, dan fasilitas adalah data center yang berstandar internasional. Maka, tidak perlu diragukan lagi untuk kualitas pusat datanya. Pusat data yang kualitasnya bermutu baik karena sudah tersertifikasi secara internasional, sehingga untuk penyimpanan data penting perusahaan mana pun akan aman dengan tingkat keamanan yang tinggi.
2. Tingkat Uptime pada Tier 3 Data Center
Tier 3 Data Center sendiri memiliki uptime rating yang dibatasi sebesar 99.982% sekitar kurang lebih 1,5 jam dalam satu tahun. Uptime adalah kemampuan server dalam hitungan waktu yang tetap bisa diakses oleh pengguna. Kebanyakan dari perusahaan-perusahaan yang membutuhkan data center akan membidik angka persentase 99,999% atau yang biasa disebut dengan goal five nine availability.
Tier 3 Data Center sudah sangat mendekati dan menginjak di angka persentase 99%. Hal ini menunjukkan jika sudah mencapai angka tersebut, maka performa situs yang menggunakan Tier 3 Data Center akan menjadi sangat optimal dan pengguna pun dapat mengakses situs secara maksimal.
3. Sumber Listrik dan Jaringan pada Tier 3 Data Center
Berdasarkan sumber listrik dan jaringan yang dibutuhkan, Tier 3 Data Center membutuhkan lebih dari satu sumber listrik dan jaringan. Hal ini membuat Tier 3 Data Center lebih unggul dari dua tingkatan tier sebelumnya, yang mana tidak akan ada shutdown.
Memilih Tier 3 Data Center sebagai salah satu kualifikasi data center untuk perusahaan Anda merupakan pilihan yang tepat. Karena disertai spesifikasi lokasi data center yang aman dari bencana, layanan customer service 24 jam, infrastruktur dan keamanan terbaik,
Virtual Private Cloud oleh Cloudmatika menghadirkan jasa layanan penyimpanan data di data center terbaik dan teraman di Indonesia.
Penggunaan Data Center Tier III yang dimiliki Cloudmatika juga telah memenuhi regulasi data center dari pemerintah Indonesia, seperti :
- Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan atau sistem elektronik dan data elektronik di wilayah Indonesia.
- Peraturan OJK No. 28 Tahun 2019 mengenai bank wajib menempatkan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan Pusat Pemilihan Bencana di wilayah Indonesia.
- Peraturan Bank Indonesia No. 9 atau 15 Tahun 2017 Pasal 19 ayat 1 mengenai Pusat Data (Data Center) dan atau Disaster Recovery Center diselenggarakan di dalam negeri.
- Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi POJK No. 70/POJK 01/2016 Pasal 2 ayat 1 & 2 yang mana ayat 1 mengenai penyelenggara wajib menggunakan pusat data dan pusat pemilihan bencana. Kemudian ayat 2 mengenai data center dan pusat pemulihan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditempatkan di Indonesia.
Jadi, apalagi yang Anda tunggu? Segera simpan data Anda di data center yang telah tersertifikasi pemerintah Indonesia bersama
Cloudmatika!