Dalam ekosistem digital modern, data center memegang peranan penting sebagai infrastruktur utama penyimpanan dan pengolahan data. Hampir seluruh aktivitas digital, baik layanan pemerintahan, finansial, e-commerce, kesehatan, hingga platform komunikasi, mengandalkan pusat data yang stabil, aman, dan berkinerja tinggi. Di Indonesia, kebutuhan akan data center Indonesia terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi digital dan peningkatan tingkat adopsi layanan berbasis cloud.
Namun, peningkatan volume dan kompleksitas data pribadi menuntut adanya standar tata kelola yang kuat untuk menjamin kerahasiaan data, integritas, dan perlindungan dari risiko penyalahgunaan. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah mengembangkan serangkaian regulasi dan kerangka hukum yang mengatur penyelenggaraan data center, termasuk peraturan Kominfo tentang data center, kewajiban kepatuhan, dan mekanisme pengawasan.
Artikel ini memberikan panduan menyeluruh mengenai dasar hukum, kewajiban teknis, proses implementasi kepatuhan, serta praktik terbaik yang dapat diterapkan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan penyedia layanan data center.
Kerangka Hukum dan Regulasi Data Center di Indonesia
Untuk memahami mekanisme pengelolaan data center, penting untuk melihat regulasi yang menjadi fondasinya. Regulasi ini mengatur tidak hanya aspek teknis, tetapi juga aspek hukum, lokasi penyimpanan data, perlindungan privasi, dan pengawasan pemerintah.
1. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022)
UU PDP merupakan kerangka hukum utama yang mengatur pengumpulan data, pemrosesan, penyimpanan, dan distribusi data pribadi di Indonesia. UU ini didesain untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik data dan bagi organisasi yang mengelola data tersebut.
Poin penting UU PDP terkait data center:
- Data pribadi harus diproses atas dasar persetujuan yang sah.
- Pengelola sistem wajib menyampaikan tujuan pengumpulan data secara jelas.
- Pemilik data memiliki hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus data, menarik persetujuan, dsb.
- Kerahasiaan data pribadi wajib dijaga melalui standar keamanan teknis dan organisasi.
- Pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Dengan demikian, pusat data harus memiliki kontrol akses yang ketat, sistem enkripsi, dan kebijakan keamanan yang terdokumentasi.
2. PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)
PP ini menggantikan PP 82/2012 dan menjadi rujukan utama terkait lokasi penyimpanan data dan klasifikasi penyelenggara sistem elektronik.
|
Kategori PSE
|
Kewajiban Lokasi Pusat Data
|
|
PSE Lingkup Publik (Instansi Pemerintah)
|
Wajib menyimpan dan mengelola data pada pusat data Indonesia dalam wilayah Indonesia
|
|
PSE Lingkup Privat (Perusahaan Komersial)
|
Dapat menyimpan data di luar negeri dengan syarat harus memastikan:
1) Pemerintah dapat melakukan pengawasan,
2) Data tetap dapat diakses untuk penegakan hukum di Indonesia.
|
Artinya:
- Tidak semua data wajib berada di Indonesia.
- Namun untuk data pemerintahan, data strategis, dan layanan publik, penempatan data center wajib berada di wilayah Indonesia.
3. Permen Kominfo No. 4 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Informasi
Regulasi ini menetapkan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berbasis ISO/IEC 27001.
Implikasinya pada data center:
- Data center harus memiliki kebijakan keamanan formal.
- Audit keamanan wajib dilakukan secara berkala.
- Risiko keamanan harus dimonitor melalui sistem otomatis.
4. Regulasi Tambahan yang Relevan
|
Regulasi
|
Fokus Pengaturan
|
|
Permen Kominfo 5/2020
|
Pendaftaran dan kewajiban PSE
|
|
Keputusan BSSN tentang Klasifikasi Keamanan Siber
|
Pengelompokan tingkat kritikalitas sistem
|
|
UU ITE
|
Sanksi terkait kejahatan dan penyalahgunaan data
|
Baca juga: Mengenal Apa Itu Enkripsi serta Jenis, Cara Kerja, dan Manfaatnya
Ketentuan Teknis dalam Peraturan Kominfo tentang Data Center
Untuk memastikan kualitas dan keamanan layanan, penyedia dan pengelola pusat data harus memenuhi persyaratan teknis berikut:
1. Perizinan dan Sertifikasi
Pengelola sistem wajib:
- Mendaftar sebagai PSE melalui Kominfo.
- Memiliki sertifikasi sistem keamanan (seperti ISO 27001, SOC 2, atau Tier Data Center TIA-942).
- Menyediakan dokumentasi audit bagi regulator bila diminta.
2. Standar Keamanan dan Perlindungan Data
Pengamanan dilakukan melalui kombinasi:
|
Lapisan Keamanan
|
Contoh Implementasi
|
|
Keamanan Fisik
|
Kontrol akses biometrik, ruang server berskala zonasi, CCTV
|
|
Keamanan Siber
|
Firewall berlapis, IDS/IPS, enkripsi, zero-trust access
|
|
Keamanan Organisasi
|
Kebijakan akses berbasis peran, pelatihan SDM, governance policy
|
3. Kewajiban Pelaporan dan Audit
-
Insiden kebocoran data harus dilaporkan maksimal 1x24 jam kepada Kominfo.
-
Audit internal keamanan minimal dilakukan setiap 12 bulan atau 1x setahun.
-
Laporan kepatuhan harus terdokumentasi dan dapat dievaluasi regulator.
Implementasi Regulasi oleh Pengelola Data Center
Sebelum membangun atau mengoperasikan pusat data, penyelenggara harus memastikan kesiapan secara teknis dan administratif.
1. Proses Perizinan dan Kepatuhan Formal
-
Registrasi PSE melalui OSS/RBA Kominfo
-
Penilaian awal keamanan dan infrastruktur
-
Penetapan kebijakan keamanan data internal
2. Penguatan Keamanan Fisik dan Siber
-
Penataan ruang server tersegmentasi
-
Backup dan disaster recovery site di wilayah Indonesia
-
Monitoring real-time terhadap ancaman
3. Pengelolaan Data sesuai Standar Nasional dan Internasional
-
Transparansi dalam pengumpulan data
-
Perlindungan kerahasiaan data pribadi melalui enkripsi dan kontrol hak akses
-
Kepatuhan terhadap hak pemilik data sesuai UU PDP
Baca juga: Mengenal Tier 3 Data Center dan Keunggulannya
Tantangan dan Solusi dalam Penerapan Kepatuhan
|
Tantangan
|
Dampak
|
Solusi
|
|
Kompleksitas regulasi
|
Risiko sanksi
|
Konsultasi legal & compliance framework
|
|
Keterbatasan SDM keamanan
|
Vulnerability meningkat
|
Pelatihan berjenjang + sertifikasi
|
|
Fragmentasi sistem TI lama
|
Ketidakselarasan kebijakan
|
Modernisasi infrastruktur berbasis cloud
|
Praktik Terbaik Untuk Data Center Di Indonesia
-
Terapkan ISO/IEC 27001 dan NIST Cybersecurity Framework.
-
Bangun Business Continuity Plan (BCP) dan Disaster Recovery Plan (DRP).
-
Lakukan penetration testing dan vulnerability assessment secara teratur.
-
Gunakan data encryption at rest & in transit.
-
Tingkatkan literasi keamanan seluruh staf.
Peraturan Kominfo tentang data center memberikan kerangka hukum yang jelas untuk memastikan perlindungan data pribadi, keamanan sistem elektronik, dan keberlanjutan operasional digital nasional. Dengan memahami UU PDP, PP 71/2019, dan standar keamanan, pengelola data center Indonesia dapat melaksanakan kepatuhan yang efektif sekaligus meningkatkan kepercayaan pengguna dan mitra bisnis.
Mematuhi regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi strategi reputasi dan daya saing di era transformasi digital.
Kepatuhan Regulasi sebagai Fondasi Keamanan dan Keandalan Data Center
Memahami dan mematuhi peraturan Kominfo tentang data center bukan hanya langkah legal formal, tetapi merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan digital di Indonesia. Di tengah meningkatnya risiko kebocoran data, serangan siber, dan tuntutan kepatuhan yang semakin kompleks, organisasi membutuhkan solusi yang mampu memastikan kontinuitas layanan sekaligus memenuhi standar keamanan nasional. Salah satu upaya penting adalah memastikan ketersediaan rencana pemulihan bencana (Disaster Recovery) yang andal agar operasional tetap berjalan meski terjadi gangguan.
Untuk itu, Cloudmatika Disaster Recovery menjadi solusi strategis bagi perusahaan yang ingin memperkuat kepatuhan sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis. Dengan infrastruktur lokal di Indonesia, sistem backup otomatis, replikasi data, serta dukungan pemulihan cepat, layanan ini memastikan data tetap aman, tersedia, dan sesuai dengan ketentuan Kominfo maupun UU PDP. Implementasi Disaster Recovery yang terstruktur tidak hanya meminimalkan downtime, tetapi juga memberikan ketenangan bagi organisasi dalam menghadapi tantangan operasional di era digital modern.
Tingkatkan keamanan data dan penuhi regulasi lebih mudah bersama Cloudmatika!