Peraturan Kominfo tentang Data Center: Aspek Hukum di Indonesia

By Cloudmatika 22 November, 2025

Dalam ekosistem digital modern, data center memegang peranan penting sebagai infrastruktur utama penyimpanan dan pengolahan data. Hampir seluruh aktivitas digital, baik layanan pemerintahan, finansial, e-commerce, kesehatan, hingga platform komunikasi, mengandalkan pusat data yang stabil, aman, dan berkinerja tinggi. Di Indonesia, kebutuhan akan data center Indonesia terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi digital dan peningkatan tingkat adopsi layanan berbasis cloud.

Namun, peningkatan volume dan kompleksitas data pribadi menuntut adanya standar tata kelola yang kuat untuk menjamin kerahasiaan data, integritas, dan perlindungan dari risiko penyalahgunaan. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah mengembangkan serangkaian regulasi dan kerangka hukum yang mengatur penyelenggaraan data center, termasuk peraturan Kominfo tentang data center, kewajiban kepatuhan, dan mekanisme pengawasan.

Artikel ini memberikan panduan menyeluruh mengenai dasar hukum, kewajiban teknis, proses implementasi kepatuhan, serta praktik terbaik yang dapat diterapkan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan penyedia layanan data center.

Kerangka Hukum dan Regulasi Data Center di Indonesia

Untuk memahami mekanisme pengelolaan data center, penting untuk melihat regulasi yang menjadi fondasinya. Regulasi ini mengatur tidak hanya aspek teknis, tetapi juga aspek hukum, lokasi penyimpanan data, perlindungan privasi, dan pengawasan pemerintah.

1. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022)

UU PDP merupakan kerangka hukum utama yang mengatur pengumpulan data, pemrosesan, penyimpanan, dan distribusi data pribadi di Indonesia. UU ini didesain untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik data dan bagi organisasi yang mengelola data tersebut.

Poin penting UU PDP terkait data center:

  • Data pribadi harus diproses atas dasar persetujuan yang sah.
  • Pengelola sistem wajib menyampaikan tujuan pengumpulan data secara jelas.
  • Pemilik data memiliki hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus data, menarik persetujuan, dsb.
  • Kerahasiaan data pribadi wajib dijaga melalui standar keamanan teknis dan organisasi.
  • Pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Dengan demikian, pusat data harus memiliki kontrol akses yang ketat, sistem enkripsi, dan kebijakan keamanan yang terdokumentasi.

2. PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)

PP ini menggantikan PP 82/2012 dan menjadi rujukan utama terkait lokasi penyimpanan data dan klasifikasi penyelenggara sistem elektronik.

Kategori PSE

Kewajiban Lokasi Pusat Data

PSE Lingkup Publik (Instansi Pemerintah)

Wajib menyimpan dan mengelola data pada pusat data Indonesia dalam wilayah Indonesia

PSE Lingkup Privat (Perusahaan Komersial)

Dapat menyimpan data di luar negeri dengan syarat harus memastikan:

1) Pemerintah dapat melakukan pengawasan,

2) Data tetap dapat diakses untuk penegakan hukum di Indonesia.


Artinya:
  • Tidak semua data wajib berada di Indonesia.
  • Namun untuk data pemerintahan, data strategis, dan layanan publik, penempatan data center wajib berada di wilayah Indonesia.

3. Permen Kominfo No. 4 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Informasi

Regulasi ini menetapkan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berbasis ISO/IEC 27001.

Implikasinya pada data center:

  • Data center harus memiliki kebijakan keamanan formal.
  • Audit keamanan wajib dilakukan secara berkala.
  • Risiko keamanan harus dimonitor melalui sistem otomatis.

4. Regulasi Tambahan yang Relevan

Regulasi

Fokus Pengaturan

Permen Kominfo 5/2020

Pendaftaran dan kewajiban PSE

Keputusan BSSN tentang Klasifikasi Keamanan Siber

Pengelompokan tingkat kritikalitas sistem

UU ITE

Sanksi terkait kejahatan dan penyalahgunaan data

Baca juga: Mengenal Apa Itu Enkripsi serta Jenis, Cara Kerja, dan Manfaatnya

Ketentuan Teknis dalam Peraturan Kominfo tentang Data Center

Untuk memastikan kualitas dan keamanan layanan, penyedia dan pengelola pusat data harus memenuhi persyaratan teknis berikut:

1. Perizinan dan Sertifikasi

Pengelola sistem wajib:

  • Mendaftar sebagai PSE melalui Kominfo.
  • Memiliki sertifikasi sistem keamanan (seperti ISO 27001, SOC 2, atau Tier Data Center TIA-942).
  • Menyediakan dokumentasi audit bagi regulator bila diminta.

2. Standar Keamanan dan Perlindungan Data

Pengamanan dilakukan melalui kombinasi:

Lapisan Keamanan

Contoh Implementasi

Keamanan Fisik

Kontrol akses biometrik, ruang server berskala zonasi, CCTV

Keamanan Siber

Firewall berlapis, IDS/IPS, enkripsi, zero-trust access

Keamanan Organisasi

Kebijakan akses berbasis peran, pelatihan SDM, governance policy

3. Kewajiban Pelaporan dan Audit

  • Insiden kebocoran data harus dilaporkan maksimal 1x24 jam kepada Kominfo.

  • Audit internal keamanan minimal dilakukan setiap 12 bulan atau 1x setahun.

  • Laporan kepatuhan harus terdokumentasi dan dapat dievaluasi regulator.

Implementasi Regulasi oleh Pengelola Data Center

Sebelum membangun atau mengoperasikan pusat data, penyelenggara harus memastikan kesiapan secara teknis dan administratif.

1. Proses Perizinan dan Kepatuhan Formal

  • Registrasi PSE melalui OSS/RBA Kominfo

  • Penilaian awal keamanan dan infrastruktur

  • Penetapan kebijakan keamanan data internal

2. Penguatan Keamanan Fisik dan Siber

  • Penataan ruang server tersegmentasi

  • Backup dan disaster recovery site di wilayah Indonesia

  • Monitoring real-time terhadap ancaman

3. Pengelolaan Data sesuai Standar Nasional dan Internasional

  • Transparansi dalam pengumpulan data

  • Perlindungan kerahasiaan data pribadi melalui enkripsi dan kontrol hak akses

  • Kepatuhan terhadap hak pemilik data sesuai UU PDP

Baca juga: Mengenal Tier 3 Data Center dan Keunggulannya

Tantangan dan Solusi dalam Penerapan Kepatuhan

Tantangan

Dampak

Solusi

Kompleksitas regulasi

Risiko sanksi

Konsultasi legal & compliance framework

Keterbatasan SDM keamanan

Vulnerability meningkat

Pelatihan berjenjang + sertifikasi

Fragmentasi sistem TI lama

Ketidakselarasan kebijakan

Modernisasi infrastruktur berbasis cloud

Praktik Terbaik Untuk Data Center Di Indonesia

  1. Terapkan ISO/IEC 27001 dan NIST Cybersecurity Framework.

  2. Bangun Business Continuity Plan (BCP) dan Disaster Recovery Plan (DRP).

  3. Lakukan penetration testing dan vulnerability assessment secara teratur.

  4. Gunakan data encryption at rest & in transit.

  5. Tingkatkan literasi keamanan seluruh staf.

Peraturan Kominfo tentang data center memberikan kerangka hukum yang jelas untuk memastikan perlindungan data pribadi, keamanan sistem elektronik, dan keberlanjutan operasional digital nasional. Dengan memahami UU PDP, PP 71/2019, dan standar keamanan, pengelola data center Indonesia dapat melaksanakan kepatuhan yang efektif sekaligus meningkatkan kepercayaan pengguna dan mitra bisnis.

Mematuhi regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi strategi reputasi dan daya saing di era transformasi digital.

Kepatuhan Regulasi sebagai Fondasi Keamanan dan Keandalan Data Center

Memahami dan mematuhi peraturan Kominfo tentang data center bukan hanya langkah legal formal, tetapi merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan digital di Indonesia. Di tengah meningkatnya risiko kebocoran data, serangan siber, dan tuntutan kepatuhan yang semakin kompleks, organisasi membutuhkan solusi yang mampu memastikan kontinuitas layanan sekaligus memenuhi standar keamanan nasional. Salah satu upaya penting adalah memastikan ketersediaan rencana pemulihan bencana (Disaster Recovery) yang andal agar operasional tetap berjalan meski terjadi gangguan.

Untuk itu, Cloudmatika Disaster Recovery menjadi solusi strategis bagi perusahaan yang ingin memperkuat kepatuhan sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis. Dengan infrastruktur lokal di Indonesia, sistem backup otomatis, replikasi data, serta dukungan pemulihan cepat, layanan ini memastikan data tetap aman, tersedia, dan sesuai dengan ketentuan Kominfo maupun UU PDP. Implementasi Disaster Recovery yang terstruktur tidak hanya meminimalkan downtime, tetapi juga memberikan ketenangan bagi organisasi dalam menghadapi tantangan operasional di era digital modern.

Tingkatkan keamanan data dan penuhi regulasi lebih mudah bersama Cloudmatika!
Whatsapp Chat Chat Kami Disini