JAKARTA, 17 Oktober 2019 – Kami dari Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO), Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII), Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (ASPILUKI), Indonesia ICT Institute, dan induk asosiasi sektor ICT Indonesia, Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), memandang perlu menyampaikan tanggapan atas draft revisi Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 (PP PSTE), versi dokumen tanggal 2 Agustus 2019 yang kami peroleh dari PPID Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Setelah kami mempelajari draft tersebut, kami berkesimpulan bahwa isi draft revisi PP 82/2012 sangat kontradiktif dengan pesan-pesan yang disampaikan oleh Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo dalam berbagai pidato kenegaraan/kepresidenan, yaitu pada:
- Pidato Kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2019, yang mana Presiden menyampaikan bahwa data termasuk jenis kekayaan baru, yang kini data lebih berharga dari minyak. “Kita harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber, termasuk kejahatan penyalahgunaan data. Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak, karena itu kedaulatan data harus diwujudkan hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi. Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi”.
- Pidato Sambutan dalam Peresmian Palapa Ring tanggal 14 Oktober 2019, Presiden Jokowi meminta jajarannya berhati-hati dalam menyikapi sisi negatif dari era digital. Karena kehadiran teknologi digital bisa dimanfaatkan negara lain untuk mengintip seberapa besar peluang bisnis di Indonesia. Presiden juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati karena saat ini Aplikasi yang berasal dari negara lain diam-diam telah mengumpulkan data dari masyarakat Indonesia dengan tujuan untuk mengetahui perilaku masyarakat Indonesia sebagai pasar/konsumen bagi produk-produk dari negara lain. Presiden dengan tegas menyatakan: “Jangan sampai data kita, selera konsumen, selera pasar diketahui oleh negara lain, sehingga mereka bisa menggerojoki kita dengan produk-produk sesuai selera yang kita inginkan. Hati-hati dengan ini” tegas Presiden.
Kontradiksi isi Draft Revisi PP 82/2012 dengan Perintah Presiden untuk melindungi data masyarakat Indonesia terletak pada Pasal 21 ayat (1) yang berbunyi:
“Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat mengelola, memproses dan/atau menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.”
Dengan bunyi ayat di atas, maka yang akan terjadi adalah negara tidak akan dapat melindungi “data kita” (data masyarakat Indonesia) karena Pemerintah memberikan lampu hijau kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan aplikasi-aplikasi yang berasal dari negara lain untuk bisa menyimpan data di luar wilayah Indonesia, dan itu berarti isi Revisi PP 82/2012 sangat bertentangan dengan arahan Presiden.
Adapun implikasi lain dengan memperbolehkan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat untuk memproses dan menyimpan data di luar wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:
- Ada potensi 90% data di Indonesia akan lari ke luar wilayah Indonesia, ini akan berimplikasi besar dari aspek IPOLEKSOSBUDHANKAM Indonesia di era ekonomi data, mengingat sampai saat ini Indonesia belum mempunyai aturan perlindungan data yang memadai. Ini adalah sebuah kemunduran besar bagi negara Indonesia, disaat negara maju menerapkan perlindungan data di negaranya secara ketat seperti Uni Eropa lewat aturan EU GDPR, kita malah melakukan relaksasi tanpa perlindungan sama sekali.
- Dengan memperbolehkan data Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat memproses dan menyimpan data diluar wilayah Indonesia, maka penyedia layanan pusat data (data center), cloud computing, OTT (Over The TOP) asing tidak lagi berkewajiban melakukan investasi di Indonesia karena mereka sudah bisa melayani masyarakat Indonesia diluar wilayah Indonesia, dan ini sangat merugikan secara ekonomi.
- Penegakan hukum akan mengalami kesulitan manakala proses penegakan hukum tersebut membutuhkan data yang tersimpan di luar wilayah Indonesia, karena masing-masing negara mempunyai aturan dan yuridiksinya masing-masing.
Dengan berbagai alasan diatas, kami berharap Presiden Jokowi benar-benar bisa mewujudkan apa yang telah disampaikannya dalam sebuah pidato kenegaraan yang disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Kami berharap Presiden tidak mengesahkan revisi PP PSTE sebelum diperbaiki sesuai dengan apa yang telah beliau janjikan kepada seluruh rakyatnya. Semoga dalam kabinet mendatang Presiden Jokowi bisa memilih para pembantu yang bisa mewujudkan visi yang sangat baik tersebut. Kami menunggu implementasi dari janji Presiden Jokowi untuk segera mewujudkan kedaulatan data tanpa kompromi.
Kutipan Pimpinan Asosiasi/Organisasi
- “Isu PP-82 adalah masalah kedaulatan data, penegakan hukum, dan sekaligus jalan masuk persamaan perlakuan dalam pajak. Isu ini mestinya pemerintah lah yang lebih concern menjaganya. Ini kebalik, asosiasi dan komunitas yang malah concern dan berulangkali mengingatkan Pemerintah. IDPRO mendesak Pemerintah menunda pengesahan draft tersebut karena mayoritas komunitas TIK di Indonesia belum sepakat dengan draft isi tersebut, Isi revisi masih banyak yang perlu diperbaiki karena sebenarnya revisi PP 82/2012 bisa menjadi jalan masuk untuk memperbaiki ekosistem ekonomi digital di Indonesia”. (Hendra Suryakusuma, Ketua Umum IDPRO)
- “Revisi PP 82 justru menutup kesempatan bagi warga negaranya untuk mendapatkan perlindungan data. dan Kedaulatan negara sangat dipertaruhkan apabila revisi PP 82/2012 diundangkan tanpa kita memiliki regulasi perlindungan data yang memadai”. (Andi Budimansyah, Ketua Umum FTII).
- “Kami bukan anti perubahan, karena perubahan lah yg membawa kemajuan. Substansi perubahan yang di awal sudah diketahui akan memberikan dampak negatif secara jangka panjang dan skala lebih besar lah yang sebaiknya kita hindari. Semoga dapat dikaji dahulu dari perspektif dan kepentingan lebih besar sebelum diputuskan, yang kami tidak rasakan dalam proses revisi PP82 kali ini”. (Djarot Subiantoro, Ketua Umum ASPILUKI)
- “PP 82 menjadi acuan beberapa sektor. Selama ini aturan tersebut memberikan banyak kontribusi positif, terutama investasi. Kalau direvisi harus diperhitungkan konsekuensinya karena revisi akan berdampak kepada infrastruktur ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan bisa beralih ke luar negeri. Australia, Singapura dan Uni Eropa bisa dijadikan contoh yang menerapkan kebijakan yang mengharuskan data center ditempatkan di dalam negeri”. (Heru Sutadi, Executive Director Indonesia ICT Institute)
Narahubung:
- FTII: Sekjen – 0811443879
- IDPRO: Sekjen – 0816831151
- ACCI: Ketua Umum – 0818271214
- APJII: Sekjen – 0817597770
- MASTEL: Direktur Eksekutif – arki@mastel.id